Nama : Wita Octaviani
NPM : 18110565
Kelas : 2KA32
Tugas 10
1. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang
diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari
penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu
tahun.
Terminologi
pendapatan nasional yang sering digunakan dalam kazanah ekonomi adalah Produk
Domestik Bruto (PDB) sebagai terjemahan dari term internasional Gross Domestic
Product (GDP). Case & Fair, 1996 mendefinisikannya sebagai “The total
market value of all final goods and services within a given period, by factors
of production located within a country” yang bila diterjemahkan dalam Bahasa
Indonesia berarti Nilai barang dan jasa akhir berdasarkan harga pasar, yang
diproduksi oleh suatu perekonomian dalam periode tertentu dengan menggunakan
faktor-faktor produksi yang berada dalam perekonomian tersebut.
Bila
melihat definisi pendapatan nasional di atas, pendapatan nasional identik
dengan apa yang dihasilkan bukan apa yang diterima oleh negara tersebut
sehingga yang diperhitungkan adalah output nasional negara tersebut pada
periode waktu tertentu. Nilai output nasional inilah yang secara makro
dijadikan salah satu indikator untuk melihat apakah alokasi telah terjadi
secara efisien dalam suatu perekonomian.
2.
Konsep Pendapatan Nasional
Berikut adalah
beberapa konsep pendapatan nasional
·
Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik
bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan
jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu
negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga
hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang
beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan
termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah
yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
·
Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional
Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa
barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama
satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga
negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi
perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
·
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan
Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung
menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor
produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah
pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan,
pajak hadiah, dll.
·
Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan
perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima
oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa
melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran
transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan
yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari
sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan,
tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah,
dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus
dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha
kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di
dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan
perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja
dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga
kerja tersebut tidak lagi bekerja).
·
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang
siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk
dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi
tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini
diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung.
Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib
pajak, contohnya pajak pendapatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar