Sabtu, 14 April 2012

Teori Organisasi Umum 2

Tulisan 5
Database dan File Akses
Ø DATABASE
Basis data atau database, berasal dari kata basis dan data, adapun pengertian dari kedua pengertian tersebut adalah sebagai berikut :
- Basis : dapat diartikan sebagai markas atau gudang, tempat bersarang atau
  berkumpul.
- Data : representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia     (pegawai, siswa, pembeli, pelanggan), barang, hewan peristiwa, konsep, keadaan, dan sebagainya yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi, atau kombinasinya.
Dari kedua pengertian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari Basis Data adalah Kumpulan file/table yang saling berelasi (berhubungan) yang disimpan dalam media penyimpanan eletronik. Dapat dikatakan pengertian lain dari basis data adalah koleksi terpadu dari data yang saling berkaitan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi suatu enterprise (dunia usaha). Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan pada masing-masing table/file didalam database berfungsi untuk menampung/menyimpan data-data, dimana masing-masing data yang ada pada table/file tersebut saling berhubungan dengan satu sama lainnya.
Definisi dasar struktur database :
o   Data : sekumpulan fakta mengenai objek tertentu, orang dan lain-lain yang dinyatakan dengan angka, huruf, gambar, film, suara dan sebagainya yang relevan dan belum mempunyai arti.
o   Informasi : hasil pengolahan data yang konkrit dan sudah mempunyai arti untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
o   Tabel : merupakan hal yang paling mendasar dalam hal penyimpanan data yang terdiri dari field dan record.
o   Field (kolom) : merupakan elemen dari tabel yang berisikan informasi tertentu yang spesifik tentang subjudul tabel pada sebuah item data.
èSyarat-syarat pembentukan Field Name pada tabel :
a. Harus Unik atau Spesifik
b. Boleh disingkat
c. Pemisah sebagai pengganti spasi dalam pembentuk field adalah tanda lambang "_"
Contoh :
Kode Barang menjadi KdBarang, KodeBrg, Kd_Brg, Kd_Barang, Kode_Brg Tanggal Lahir menjadi TglLahir, Tgl_Lahir, Tgl_Lhr
Record (baris) : merupakan sekumpulan data yang saling berkaitan tentang sebuah subjek tertentu, misalnya data seorang siswa akan disimpan dalam record yang terdiri dari beberapa kolom/field.
* Era permulaan database, ditandai dengan :
- Pengulangan data
- Ketergantungan data
- Kepemilikan data yang tersebar
Hambatan dapat dihilangkan dengan cara menyusun data secara fisik dalam penyimpanan sekunder. Spesialis informasi mencari cara untuk mengatasi masalah organisasi fisik ini, dan usahanya membuahkan hasil yang dikenal dengan organisasi logic. Organisasi logic memadukan data dari berbagai lokasi fisik yang berlainan. Ia adalah cara pemakai melihat data. Organisasi fisik sebaliknya, cara computer melihat data sebagai file yang terpisah. Beberapa teknik telah dikembangkan untuk mencapai perpaduan data logic dalam file tunggal, dan juga perpaduan logic antara beberapa file.

* Konsep Database
Merupakan integrasi logis dari catatan-catatan dalam banyak file. Database adalah suatu koleksi data komputer yang terintegrasi, diorganisasikan dan disimpan dalam suatu cara yang memudahkan pengambilan kembali.
Tujuan utama dari konsep database:
1. Meminimumkan pengulangan data dan mencapai independensi data
2. Independensi data adalah kemampuaan untuk membuat perubahan dalam struktur data tanpa membuat perubahan pada program yang memproses data.
3. Inkonsistensi data
4. Pemakaian bersama

* Struktur Database
Penekanan pada kegiatan pengolahan data adalah pada kemampuan untuk mengakses data dengan cepat serta efisien dalam penggunaan secondary storage.
1. Struktur Data Berjenjang (hierarchical data structure)
Hubungan antara data membentuk suatu jenjang seperti pohon. Suatu pohon dibentuk dari beberapa elemen grup data yang berjenjang, disebut dengan node. Node yang paling atas atau level 1 disebut dengan root . tiap node dapat bercabang ke node lain. Satu node hanya mempunyai satu orang tua.
2. Struktur Data Jaringan (network data structure)
Hubungan data sama dengan struktur hirarki, tetapi untuk setiap node bisa mempunyai lebih dari satu orang tua.
3. Struktur Data Hubungan (relational data structure)
Data disusun dalam bentuk tabel dua dimensi yang terdiri dari kolom (field) dan baris (record). Hubungan antara record didasarkan pada nilai dari field kunci bukan berdasarkan alamat atau pointer di dalam record seperti pada strutur pohon dan jaringan.
Ø FILE AKSES
·         Sistem berkas atau Pengarsipan yaitu suatu system untuk mengetahui bagaimana cara menyimpan data dari file tertentu dan organisasi file yang digunakan
·         Sistem akses adalah cara untuk mengambil informasi dari suatu file
Pengarsipan dan akses adalah :
1.      Cara untuk membentuk suatu arsip / file dan cara pencarian record-recordnya kembali.
2.      Sistem berkas dan Akses adalah system pengorganisasian, pengelolaan dan penyimpanan data pada alat penyimpanan eksternal dengan organisasi file tertentu. Pada system berkas dan akses penyimpanan data dilakukan secara fisik.
3.      Teknik yang digunakan untuk menggambarkan dan menyimpan record pada file disebut organisasi file.
4.      Secara lebih spesifik pengarsipan dan akses berhubungan dengan :
a.      Insert : Menyisipkan data baru atau tambahan ke dalam tumpukan data lama
b.      Update : mengubah data lama dengan data baru, perubahan ini bisa sebagian atau keseluruhan
c.       Reorganisasi : penyusunan kembali record-record dari suatu file.
Klasifikasi Data dibagi menjadi 3, yaitu :
1.      Data tetap, yaitu data yang tidak mengalami perubahan-perubahan, bersifat tetap dan biasanya dalam melakukan perubahan membutuhkan waktu yang lama.
2.      Data tidak tetap, yaitu data yang mengalami perubahan secara rutin dan sukar untuk diprediksi karena sifatnya yang berubah-ubah.
3.      Data yang bertambah menurut waktu, yaitu kelompok data ini biasanya merupakan gabungan data tetap dan data tidak tetap.
Istilah-istilah dasar yang digunakan dalam system berkas :
·        Data : Representasi dari fakta yang dimodelkan dalam bentuk gambar, kata, angka, huruf dan lain sebagainya.
·        Elemen data : salah satu nilai tunggal dengan satu petunjuk nama dan deskripsi karakteristik seperti tipe ( Char, nomor, kode ) dan panjang karakter atau digit.
·        Item Data : Referensi nama dan himpunan karekteristik elemen-elemen data yang menggambarkan suatu attribute, atau tempat menyimpan setiap attribute dari sebuah entitas.
·        Entitas : ekumpulan Objek yang terbatas / terdefinisikan yang mempunyai karakteristik sama dan bisa di bedakan dari lainnya. Objek dapat berupa barang, orang, tempat atau suatu kejadian. Contoh : entitas mobil, mahasiswa, nilai ujian dll
·        Attribut : Deskripsi data yang bisa mengidentifikasikan entitas. Seluruh attribute harus cukup untuk menyatakan identitas objek atau dengan kata lain kumpulan attribute dari setiap entitas dapat mengidentifikasikan keunikan suatu individu. Contoh : entitas mobil terdiri dari attribute no polisi, no registrasi, jenis mobil, tahun pembuatan, bahan bakar yang digunakan, dll
·        Field : Lokasi penyimpanan untuk salah satu elemen data, atau seuatu elemen yang memiliki attribute dan harga dan merupakan unit informasi terkecil yang bisa diakses.
·        Record : Lokasi penyimpanan yang terbuat dari rangkaian field yang berisi elemen-elemen data yang menggambarkan beberapa entitas.
·        File : Sekumpulan record dari tipe tunggal yang berisi elemen-elemen data yang menggambarkan himpunan entitas
·        Akses Data : Satu cara dimana suatu program mengakses secara fisik record-record dalam file penyimpanan.
MODEL AKSES
Ada 3 model akses yang mungkin oleh sebuah program terhadap file, yaitu :
1.     Input File
File yang hanya dapat dibaca dengan program
Contoh :
·        Transaction file merupakan input file untuk meng-update program
·        Program file dari source code merupakan input file untuk program compiler
2.     Output File
File yang hanya dapat ditulis oleh sebuah program / file yang dibuat dengan program. Contoh
·        Report file merupakan output dari program yang meng-update master file
·        Program file yang berupa object code merupakan output file dari program compiler
3.     Input/Output File
File yang dapat dibaca dari dan ditulis ke selama eksekusi program.
Contoh
·        Master File
·     Work File dengan sort program

Teori Organisasi Umum 2

Tulisan 4
Pengaruh Globalisasi
Globalisasi mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam hal ini globalisasi telah mengubah kehidupan sehari-hari, terutama sekali sangat dirasakan negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada satu sisi Globalisasi telah menciptakan beberapa peluang yang dapat menguntungkan kehidupan manusia, yaitu suasana kehidupan yang menjadi semakin mudah, nyaman, praktis, berkualitas serta bekerja semakin cepat dan efisien. Namun padab sisi lain, globalisasi juga dapat menimbulkan masalah yang kompleks bagi individu atau sekelompok orang.
Pengaruh globalisasi mencakup bidang :
  1. Ekonomi
Globalisasi di bidang ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintregerasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisai perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa.
Kebaikan globalisasi ekonomi :
1.      Produk global dapat ditingkatkan
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Keburukan globalisasi ekonomi :
1.      Menghambat pertumbuhan sektor industri
2.      Memperburuk neraca pembayaran
3.      Sektor keuangan semakin tidak stabil
4.     Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
  1. Sosial budaya
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal abad ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utamakomunikasi antarbangsa. Perubahaan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri-ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan.
1.      Berkembangnya pertukaran kebudayaan Internasional
2.      Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
3.      Berkembangnya turisme dan pariwisata.
4.       Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
5.      Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
6.      Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
Kebaikan globalisasi sosial  budaya antara lain :
1.      Alih teknologi semakin mudah
2.      Semakin terbukanya komunikasi Internasional
3.      Terbukanya peluang utuk mempelajari organisasi modern
Keburukan globalisasi sosial budaya :
1.      Budaya hedonisme
2.      Ketergantungan terhadap budaya barat, dari mulai cara berpakaian, bersikap terhadap orangtua
3.      Pergaulan bebas muda-mudi yang tak kenal tata krama merajalela dimana-mana
4.      Semakin terkikisnya nilai-nilai  kekeluargaan dan kegotongroyongan
5.      Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
C.      Politik
Globalisasi sangat mempengaruhi cara berpikir suatu masyarakat, sehingga semakin mempercepat peningkatan kesadaran berpolitik warga negara. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang sentralistis dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip negara demokrasi, akan mendapat tanggapan secara intens dari warga negara agar segera dilakukan perubahan. Maka pada masa reformasi para penyelenggara negara segera melakukan perubahan-perubahan, dari mulai amandemen terhadap konstitusi negara yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman, menyampaikan pendapat dimuka umum, sampai memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mendirikan partai politik baru.
D.     Pertahanan dan keamanan
Kemampuan suatu negara untuk mempertahankan kedaulatan bangsanya sangat mempengaruhi keberadaan bangsa tersebut ditengah-tengah bangsa lain. Negara maju dengan penguasaan teknologi canggih dalam persenjataan militer perlu disikapi dan diantisipasi. Sebab tidak mustahil dengan alasan tertentu akan terjadi invasi militer dari suatu negara ke negara lain, seperti yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Afghanistan dan Irak. Maka peningkatan kuantitas dan kualitas persenjataan militer bagi suatu bangsa mutlak diperlukan untuk mengantisipasi pengaruh globalisasi dibidang pertahanan dan keamanan.
Dampak Globalisai Terhadap Remaja
Banyak kita jumpai khususnya para remaja di tanah air yang terpengaruh budaya luar. Misalnya saja, dari gaya penampilan dan tingkah laku mereka yang cenderung mengikuti budaya barat sehingga budaya ketimuran kita luntur karena tidak terlalu direspon oleh remaja.
Berkembangnya globalisasi kebanyakan mempunyai dampak buruk bagi remaja, mereka menjadi kurang kreatif dan menjadi malas. Sebab semua fasilitas tersedia sehingga seringkali enggan untuk berusaha dan berpikir, bisa juga globalisasi dikatakan sebagai penjajahan zaman sekarang karena dengan berkembangnya globalisasi, remaja dimanjakan oleh teknologi-teknologi yang serba canggih. Memang, remaja sekarang tidak akan jauh dengan persoalan teknologi yang berkembang, akan tetapi jika disalah gunakan pasti akan merugikan baik secara individu maupun sosial. Apalagi sekarang wajah-wajah nasionalisme remaja kian menurun. Misalnya saja, banyak remaja sekarang yang menggunakan media internet untuk mencari bahan-bahan tugas sekolah. Namun sering sekali anak remaja iseng membuka situs porno. Kita sebagai remaja dalam menyikapi Globalisasi ini, harus dapat menyaring mana yang harus dipilih dan tidak. Globalisasi itu banyak positif dan negatifnya, tinggal kita bagaimana dapat membedakan  mana yang baik dan  yang buruk. dari sisi kemajuan teknologi it’s Ok, bangsa Indonesia perlu menerima kemajuan teknologi. Tapi soal berpakaian dan pergaulan kita jangan sampai meninggalkan norma dan etika, kita tidak boleh lupa sebagai bangsa Indonesia.

Teori Organisasi Umum 2

Tulisan 3

Warga Negara Indonesia
Pengertian WNI
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang tinggal menetap di Negara RI dan telah ditetapkan oleh UU sebagai WNI. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara . Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
WNI wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan provinsi ataupun kabupaten tempat dimana ia tinggal. Di dalam KTP terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP wajib dimiliki oleh WNI yang telah memasuki usia 17 tahun.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Adapun jika Warga Negara Asing (WNA) ingin berpindah kewarganegaraan  menjadi WNI dapat melalui proses pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah suatu permohonan warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia dengan mengikuti tata cara yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Syarat Menjadi WNI
Syarat yang harus dipenuhi seorang WNA untuk menjadi WNI adalah sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayahnegara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.  Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Hak WNI

Sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini berlaku pada seluruh WNI.
 ~ Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku