TULISAN 1
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tulisan ini tepat pada waktunya. Adapun penyusunan tulisan ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan tugas Teori Organisasi Umum kelas 2KA32 di Universitas Gunadarma.
Pada kesempatan ini, saya sebagai penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tulisan ini.
Contoh Perusahaan yang Mengalami Konflik dan Cara Penanganannya.
Kontroversi tentang 750 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak karena rugi selama lima tahun berturut-turut, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan terdahulu, Jusuf Anwar, menimbulkan beragam tanggapan baik dari DPR, pelaku bisnis, pengamat, dan bahkan dari institusi pemerintah sendiri yaitu dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Terlepas dari berbagai komentar tersebut, dilihat dari perspektif perpajakan internasional, suatu perusahaan multinasional akan berusaha meminimalkan beban pajak global mereka dengan cara memanfaatkan ketiadaan ketentuan perpajakan suatu negara yang tidak mengatur ketentuan anti penghindaran pajak (anti tax avoidance) atau mengaturnya tetapi tidak memadai, sehingga menimbulkan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan praktik penghindaran pajak.
Berkaitan dengan kontroversi tersebut di atas, pertanyaannya adalah apakah ketentuan perpajakan Indonesia sudah cukup memadai untuk menangkal praktik penghindaran pajak tersebut?
Menurut Journal of Commerce (November 1997:3A) seperti dikutip oleh Czinkota dan Ronkainen (2001:563) menyatakan bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi dunia, perdagangan internasional juga berkembang dengan pesat, demikian pula perdagangan antara perusahaan dalam satu grup.
Clausing (2001:173) menambahkan bahwa perusahaan multinasional mempunyai peran yang sangat besar dalam perdagangan internasional. Diperkirakan dua per tiga perdagangan dunia terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (dalam satu grup).
Oleh karena berhubungan dengan jumlah ekspor dan impor barang dalam jumlah yang besar yang dapat mempengaruhi jumlah pajak yang terutang, tentu saja transaksi tersebut dapat menimbulkan konflik antara pihak fiskus dan Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar